Pelaporan Dana BOS Online


Selamat pagi Bendahara BOS dan Operator Sekolah. Salah satu tugas dan tanggung jawab Bendahara dan Operator Sekolah adalah membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS Triwulan melalui Formulir BOS-K7 dan BOS-K7a di setiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan tersimpan disatuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit. Setelah membuat laporan tersebut sekolah juga harus memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id .

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tutorial kepada teman-teman bendahara / operator sekolah yang masih bingung untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS secara online di www.bos.kemdikbud.go.id . Sebelum melakukan pelaporan secara online sebaiknya disiapkan terlebih dahulu laporan BOS-K7 dan K7a yang telah dibuat sebelumnya untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan dana pada sistem BOS Online.

Setelah BOS-K7 dan BOS-K7a sudah disiapkan selanjutnya ikuti petunjuk berikut ini :

  1. Kunjungi www.bos.kemdikbud.go.id
  2. Pilih Login Pelaporan
  3. Gunakan akun Dapodik sekolah anda untukmengisi "Username" dan "Password" kemudian klik "Login"
  4. Setelah berhasil login selanjutnya klik tombol "Tambah"
  5. Isi data mulai dari tahun,triwulan,jumlah penerimaan dana BOS dan penggunaan dana BOS perkomponen sesuai dengan laporan pada formulir BOS K-7a
  6. Apabila semua data sudah terisi klik tombol "Proses"
  7. Proses pelaporan dana BOS secara online sudah selesai, silahkan cek kembali data yang sudah dimasukkan apabila ada kesalahan bisa klik tombol "Edit" untuk merubahnya.
Demikianlah sedikit tutorial dari saya semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar